Di dalam buku ini membahas penelitian hukum sosiologi/empiris. Penelitian hukum normatif sering disebut studi hukum dalam buku (law in books), sedangkan penelitian hukum sosiologis disebut studi hukum dalam aksi/tindakan (law in action). Disebut demikian, karena penelitian menyangkut hubungan timbal balik antara hukum dan lembaga-lembaga sosial lain, jadi merupakan studi sosial yang non-doktrin…