Perkembangan yang pesat dari kegiatan pembangunan, terutama industri modern seringkali membawa akibat timbulnya resiko (risk), atau dampak yang sangat besar terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
Pada tahun 1988, gugatan perdata yang diajukan oleh Yayasan Wa- hana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk pertama kalinya (legal) standing, atau hak gugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau kini diistilahkan Hak Gugat Organisasi Lingkungan diakui oleh pengadilan.
Buku ini berdasarkan kajian hareuta peunulang di Kabupaten Pidie. Secara teoritis, seharusnya kasus-kasus yang terkait dengan sengketa hareuta peunulang diselesaikan dengan musyawarah. Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tersebut, para pihak harus menerima dengan baik dan hukum negara idealnya tidak lagi mempermasalahkan jika sengketa sudah diselesaikan melalui skema peradilan adat. Namu…