Perkembangan yang pesat dari kegiatan pembangunan, terutama industri modern seringkali membawa akibat timbulnya resiko (risk), atau dampak yang sangat besar terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
Pada tahun 1988, gugatan perdata yang diajukan oleh Yayasan Wa- hana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk pertama kalinya (legal) standing, atau hak gugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau kini diistilahkan Hak Gugat Organisasi Lingkungan diakui oleh pengadilan.