Berdasarkan regulasi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, salah satu persyaratan penetapan objek konsolidasi tanah adalah kese- diaan pemilik tanah untuk menyetujui pelaksanaan konsolidasi tanah. Makna "menyetujui" adalah sepakat. Kesepakatan melahir- kan perjanjian. Perjanjian menimbulkan perikatan dan perikatan menimbulkan akibat hukum. Akib…