Melalui TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan), pemerintah menetapkan ulang kawasan hutan negara tanpa menghiraukan keberadaan penduduk yang sudah terlanjur bermukim dan menggarap lahan di dalamnya. Selanjutnya muncul istilah perambah hutan bagi penduduk. Penyerobotan lahan dan hak tak terelakkan menyebabkan sengketa kawasan hutan. Akhirnya hukum dan perundang-undangan pun menjadi alasan untuk menc…