Naskah ini adalah pedoman bagi pelaksanaan reforma agraria di tingkat kabupaten. Pengertian Reforma Agraria yang dimaksud dalam naskah ini adalah sebagai kebijakan, legislasi dan program pemerintah yang diniatkan dan dijalankan sebagai suatu operasi yang terkoordinasi dan sistematis untuk : (a) meredistribusikan kepemilikan tanah, mengakui klaim-klaim, dan hak-hak atas tanah: (b) memberikan aks…