Bantuan hukum (legal aid) bagi orang miskin bukanlah belas kasihan, tetapi suatu hak mendasar manusia untuk memperoleh pembelaan hukum. Negara wajib menyediakan sarana bantuan hukum bagi masyarakat yang terbelit perselisihan hukum. Namun nyatanya, bantuan hukum hingga saat ini lebih banyak disediakan oleh kalangan Organisasi non Pemerintah (Ornop), gereja, dan serikat buruh, dimana negara tidakā¦