Pada tanggal 12 Agustus 2011 telah disahkan dan diundangkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004. 12 Undang-Undang Nomor Tahun 2011 memberikan kewenangan strategis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan p…