Setelah proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia, timbul keinginan kuat dari elite politik untuk mengubah bangunan hukum tanah kolonial yang mengabdi pada kepentingan penjajah Belanda dan mengabaikan kepentingan rakyat Indonesia, dengan undang-undang nasional yang akan lebih memperhatikan dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia. Usaha untuk mewujudkan keinginan itu, pertama-tama dil…