A general theory of law must be normative as well as conceptual. Its normative part must treat a variety of topics indicated by the following catalogue
Filsafat hukum mempelajari persoalan-persolaan filosofis yang muncul dari eksistensi dan praktik hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum tidak memiliki inti persoalan filosofis utama yang khas bagi dirinya sendiri seperti dimiliki cabang-cabang filsafat lain, selain bertumpang- tindih dengan persoalan-persoalan di cabang-cabang filsafat tersebut. Karena ide-ide seperti rasa bersalah, kesalahan,…
It matters how judges decide cases. It matters most to people unlucky or litigious or wicked or saintly enough to find themselves in court.