Dalam era Reformasi ini setiap pekerja/buruh dapat mengeluarkan pendapat secara bebas mengenai hak-haknya yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara pengusaha dengan buruhnya. Saat ini para pekerja/buruh dapat dengan bebas membentuk organisasi di perusahaan dimana mereka bekerja tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 yang diteā¦