Undang-Undang Nomor 7 tentang Sumber Daya Air telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dimasukkan dalam Lembaran Negara tahun 2004 dengan Nomor 32 pada tanggal 18 Maret 2004. Jika dilihat secara keseluruhan, UU-SDA No.7/2004 ini, mengarah pada privatisasi Sumber Daya Air, dimana air dianggap sebagai barang ekonomi yang dapat diperdagangkan. Disinilah letak pokok persoalan yang m…
Hasil seminar yang memuat pemikiran-pemikiran mengenai kegiatan dalam pengelolaan sumberdaya air.