Proses negaranisasi tanah dan sumber daya alam milik komunitas melalui pelabelan "Tanah Negara" telah berlangsung secara massif selama Indonesia berada di bawah rezim Orde Baru. Pemerintah (pusat) mempergunakan "Hak Menguasai" yang dimilikinya untuk memberikan hak-hak pemanfaatan sumber daya alam kepada badan-badan usaha berskala nasional. Masyarakat jadi kehilangan akses terhadap tanah, sekali…