Secara umum, bagaimana seharusnya pengalokasian dan pemanfaatan dana dari bagi hasil cukai hasil tembakau di Provinsi Jawa Timur sebetulnya telah ditetapkan pemerintah lewat Permenkeu yang terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009, Dalam Permenkeu Nomor 20/PMK/07/2009 Pasal 3 ayat (1) telah disebutkan bahwa sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau harus dialokasikan un…