Metodologi penelitian hukum mempunya ciri-ciri tertentu yang merupakan identitasnya, karena ilmu hukum dapat dibedakan dari ilmu-ilmu pengetahuan lain. Ada kemungkinan bahwa para ilmuwan dari ilmu-ilmu tertentu di luar ilmu hukum menganggap penelitian hukum bukan merupakan suatu penelitian yang bersifat ilmiah.
Hukum yang bagi kebanyakan orang semula dipandang tidak lebih daripada sekumpulan undang-undang atau hanya me rupakan suatu bidang studi yang mempe lajari tentang undang-undang atau peraturan-peraturan, kini telah berkembang menjadi suatu (disiplin) ilmu. Akibatnya, kini para ahli hukum menghadapi sejumlah permasalahan yang menuntut suatu cara analisis yang berbeda dengan cara-cara pendekatan y…
The legal inheritance of the United States was drawn from numerous sources: English law, Roman law (the Justinian Code), French law (the Napoleonic Code), Native American law, the Bible, local custom, and common sense. The most influential of these, however, was the English common law that the colonists brought with them to govern their affairs.
Sementara orang berpendapat bahwa metode penelitian sosial seakan-akan merupakan metode penelitian yang paling tepat dan jitu bagi penelitian-penelitian semua ilmu, termasuk bagi Ilmu Hukum. Hal ini disebabkan, Ilmu Hukum sering digolongkan ke dalam kelompok Ilmu-ilmu Sosial. Padahal sekalipun Ilmu Hukum menyangkut kehidupan bermasyarakat, namun karena Ilmu Hukum sebenarnya berasal dari Filsafa…