Tanah negara sesuai pasal (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 tentang Penggunaan Tanah-Tanah Negara ialah tanah yang dikuasai negara. Untuk itu penggunaan tanah negara oleh masyarakat harus ada persetujuan atau ijin dari instansi pemerintah yang berwenang. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan penggunaan tanah negara yang bukan miliknya. Dalam hubungan inilah pem…
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Beserta Peraturan Pelaksanaannya