Ilmu hukum sebagai bagian dari kelompok ilmu-ilmu praktis menggariskan kekhasan pada penalaran yang digunakannya. Namun, karena hukum sendiri tampil sebagai fenomena yang kompleks, pemahaman terhadap aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari bukum itu sendiri telah menjauh dari kesatuan pemaknaan terhadap karakteristik penalaran hukum yang tradisional. Oleh karena itu, karakteristik p…