Negara kesatuan mulai dipersoalkan dari banyak segi: efisiensi, efektivitas, keadlinan, economic inequalitiy, Irian Jaya hanya mendapat empat persen, Kalimantan Timur hanya mengkonsumsi satu persen, dan Aceh hanya mengkonsumsi setengah persen dari yang diterima dari pengolahan sumber daya lokal masing-masing
Dengan beralihnya Indonesia dari status sebagai daerah jajahan menjadi Negara yang berdaulat, demikian pula dengan sering kali beralihnya pandangan masyarakat, terutama terhadap bentuk dan susunan Negara, bentuk dan susunan Daerah dan wilayah, dualisme pemerintahan di daerah, soal perlu tidaknya dinas yang lazim disebut "Pamong Praja" dan lain sebagainya.
Buku ini berisi berbagai judul buku mengenai Pemerintahan Daerah khususnya, dan Pemerintahan, Perundang-undangan pada umumnya.
Proses Pembahasan Rancangan Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah