UU ini akan memberikan dampak langsung dan signifikan bagi sektor usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia
Undang-undang no.5 tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum yang masih baru, oleh karena itu perlu diketahui dan dipahami, tidak hanya anggota dan staff sekretaris KPPU tapi oleh semua lapisan masyarakat.