KUHAP saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Oleh karenanya diperlukan peninjauan ulang atas nilai-nilai dan strandar-standar fair trial yang ada di dalamnya. Hal ini tidak terlepas dari tuntuan global yang menurut proses penegakan hukum yang cepat, penegakan asas 'imparsialitas' sesuai dengan prinsip presumption of inocence dan melemparkan jauh-jauh sikap dan citra penegakkan h…