Sebenarnya dissenting opinion Hakim Maria Farida tidak sekedar menolak eksistensi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/Penodaan Agama, tetapi lebih jauh dari itu. Menurut Hakim Maria Farida, UU Penodaan Agama telah telah menciptakan diskriminasi, ter bukti di Departemen Agama (Depag) hanya ada perwakil- an enam agama resmi saja (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu…
Pada dasarnya diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Perbedaan perlakuan tersebut bisa dikarenakan warna kulit, golongan, suku, jenis kelamin, ekonomi, agama, dan sebagainya.