Ilmu hukum tradisional, yang berkutat pada teks, hampir tidak mampu menjelaskan perubahan sosial yang terjadi dan yang berpengaruh terhadap cara bangsa Indonesia berhukum. Perbincangan tentang hukum yang didorong masuk ke jalur "peraturan dan logika" (rules and logic) akan kurang berhasil untuk memotret dan menjelaskan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Eksperimen pertama yang dilakukan…