Istilah Hak Milik Intelektual telah berganti istilah dengan Hak atas Kekayaan Intelektual. Penggantian tersebut tidak banyak menyangkut esensi ruang lingkup yang dicakupnya, sistem yang berlaku, jadi hanya menyangkut peristilahan semata
Segala badan-badan negara dan peraturan yang ada sampai ber- dirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang Dasar, masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Buku ini mengemukakan 10 pandangan klasik yang memuat rangkaian argumen yang dewasa ini muncul dalam berbagai per- bincangan dan menempatkannya dalam perspektip historis dan kritis.