Buku ini ditulis tidak bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai arbitrase, tetapi lebih diarahkan kepada pemahaman minimal arti arbitrase baik di dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang harus di hormati, keuntungan dan kerugian serta rambu-rambu yang perlu dikenal untuk dapat diterapkan tanpa cacat dalam validitasnya.
Buku ini membahas tentang dasar peraturan alternatif penyelesaian sengketa, pembentukan UU alternatif penyelesaian sengketa, perkembangan penggunaan ADR di Indonesia, pengertian dan bentuk-bentuk perselisihan/konflik, dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa.