Cita-cita pendiri bangsa yang tercermin dalam konstitusi adalah bagaimana negara berperan aktif menjamin sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Atas dasar itulah penguasaan negara atas seluruh sumberdaya alam yang terkandung dalam bumi Indonesia menjadi amanah konstitusi UUD 1945. Paska reformasi, pengaturan hukum mengenai kehutanan terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999. Namun, UU ini justru tidak …
Tulisan ini membahas mengenai maksud, orientasi dan tujuan yang melekat di dalam teks/ redaksi RUU yang mengatur sumber daya alam. RUU tersebut adalah: RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Umum, RUU Pengelolaan wilayah pesisir terpadu, RUU PSDA, RUU Sumber daya Air.
Buku ini disusun untuk menggambarkan dinamika gerakan pembaharuan hukum yang menekankan adanya penghormatan terhadap hukum-hukum rakyat beserta strategi dan taktik bagaimana menguatkan hukum rakyat seraya mendukung upaya advokasi penyelesaian konflik sumber daya alam yang melibatkan masyarakat. Oleh karena itu, buku ini lebih tepat disebut sebagai buku panduan. Sebagai sebuah panduan strategi, …