Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam agraria dapat tercapai dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum. Tumpang tindih peraturan disektor pertanahan dan SDA menjadi salah satu sebab “ruwetnya” sistim hukum berujung pada konflik. TAP MPR No. IX Tahun 2001 ini belum pernah benar-benar dilaksanakan. Konflik agraria, sekotoralisme, tumpang tindih peru…
Pengguna utama buku ini adalah Pendamping Hukum Rakyat (PHR), yakni para aktivis yang bekerja bersama rakyat untuk menguatkan hukum rakyat. Dengan defenisi demikian, PHR tidak mutlak harus yang berlatar belakang sarjana hukum. Dari segi jumlah, PHR yang dimaksud bisa terdiri dari satu orang, beberapa orang maupun sekelompok orang. Berkaitan dengan itu perlu diketahui bahwa penyebutan PHR dalam …
Misi penerbitan buku ini adalah untuk menyebarluaskan gagasan tentang pentingnya peranan rakyat dalam proses pembaharuan hokum di daerah. Buku ini berisikan hal-hal yang bersifat konseptual dan beberapa pengalaman kelompok masyarakat dalam upaya mereka melakukan pembahruan hokum di daerahmya. Buku yang terbit di tahun 2002 ini dianggap tepat waktu dengan dinamika social-politik di daerah dalam …
Safeguard bukan merupakan hal baru, melainkan terjemahan dari hak asasi manusia yang disesuaikan dengan konteks praktis aktivitas tertentu, dalam hal ini yang terkait dengan mitigasi perubahan iklim. Riset ingin menunjukkan bahwa hubungan antara keduanya muncul dalam generasi konservasi baru, yakni perdagangan karbon. Kajian ini juga mengulas secara mendetail bagaimana peraturan daerah memaknai…
Bagi HuMa hak masyarakat adalah satu komponen penting yang harus dipastikan dalam semua program kehutanan atau mitigasi perubahan iklim yang melihat hutan dalam pendekatan karbon dan kontribusinya kepada penurunan gas rumah kaca. Pendekatan hak ini digunakan untuk memastikan keamanan tenure masyarakat adat/local atas hutannya. Pada tahun 2012, pemerintah pusat melaui satgas REDD+ mengundang se…
Terbitnya Perda yang mengadopsi norma-norma hokum adat menggambarkan interaksi hukum yang saling memasuki (incoorporate). Disatu sisi interaksi demikian dikhawatirkan akan memformalisasi hokum adat. Namun pada sisi lain, interaksi demikian dianggap sebagai salah satu model pengakuan Negara terhadap hokum adat beserta dengan hak-hak yangn dimiliki oleh masyrakat hokum adat terutama tanah ulayat.…
Misi kelembagaan hamper sebagian besar organisasi masyarakat sipil adalah kemandirian, tidak terkecuali HuMa. Tren penuruann bantuan pendanaan konvensional semakin nyata dirasakan. Untuk tidak terjebak dalam zona nyaman, berbagai strategi dan upaya dilakukan. Tahapan awal yang dilakukan diantaranya adalah menyiapkan dokumen asessment tentang keberlanjutan lembaga/organisasi dan Strategi fundrai…
Pendidikan Hukum Kritis (PHK) sebagai salah satu forum pengembangan kapasitas Pendamping Hukum Rakyat (PHR) yang dikembangkan HuMa sejak awal pendirian dalam rangka mentranformasikan pengetahuan. Untuk menyederhanakan pengetahuan tentang hokum kepada peserta dan masyarakat local atau masyarakat hukukm adat, diperlukan bahasa dan alat yang sederhana pula. Disampaikan melalui media kreatif sebaga…