Bila dilacak maka salah satu sebab musabab mengapa sejumlah kelemahan ini lahir yakni karena masih sangat kurangnya dokumentasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan di bidang sumberdaya alam. Faktor ini kemudian menyulitkan para pendamping hukum untuk mengerjakan analisa kritis terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan tersebut. Sedangkan kesulitan mendokumentasikan peraturan …
Ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistemik yang mencakup keseluruhan unsur masyarakat. Di samping itu, ketidakpastian hukum juga merupakan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang stabil serta adil. Ketidakpastian ini umumnya bersumber dari hukum tertulis yang tidak jelas dan kontradiktif satu sama lain. Selain itu, juga karena ketidakpastian dalam…
Sebagaimana diketahui, Saksi merupakan komponen penting dan strategis dalam bekerjanya sistem peradilan pidana. Dalam penyelesaian perkara pidana, hampir semuanya melibatkan saksi, apakah itu saksi korban, saksi pelapor, atau saksi lainnya, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penentuan, maupun pemeriksaan sidang pengadilan. Kedudukan saksi yang strategis ini sering memposisikan saksi dal…
Buku ini terdiri atas 3 (tiga) bagian: Bagian Pertama, mengkaji secara intens tentang Hukum Pidana Materiil mulai dari asas, teori hukum pidana dalam konteks normatif, teoretis dan perbandingan hukum, teori kriminologi dalam perspektif Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Modern, Sistem Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana serta Tindak Pidana Pencurian dalam kejahatan komputer dikaji dari persp…
Buku ini hendak menggabungkan penggambaran tata negara Indonesia menurut bentuk hukumnya dengan penguraian kenyataan cara bekerjanya sistem tata negara. Dengan jalan ini akan dapat diketahui lebar jurang yang terbentang antara bukum dan kenyataan pada suatu kurun waktu dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Buku ini memuat pidato pengukuhan 12 Guru Besar yang sudah sangat akrab di masyarakat khususnya di bidang ilmu hukum (pidana, perdata dan ketatanegaraan). Para Guru Besar yang ada dalam buku ini datang dari beberapa generasi dan perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Buku ini menyajikan lima substansi Hukum Tata Negara di Indonesia yakni: Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945; Kekuasaan Kehakiman; Fungsi Peraturan Perundang-undangan; Bentuk dan Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan; dan Sistem Pemerintahan di Daerah.
Buku ini dibuat guna merespons perkembangan mutakhir dan hasil evaluasi kegiatan pertemuan simpul di beberapa wilayah. Buku ini disusun sebagai bahan refleksi perjalanan yang telah dilalui, sekaligus untuk memudahkan para koalisi dan sekretariat, serta lembaga pendukung untuk melakukan check list program, kegiatan, dan perkembangan Koalisi.
Buku ini menceritakan tentang pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
Tulisan ini memberikan gambaran tentang pemetaan terhadap inisiatif-inisiatif yang ada (inisiatif negara maupun civil society), mengusulkan sebuah proses yang sinergis sekaligus inklusif-partispatif, dan penegasan tentang pentingnya peran kepemimpinan dan koordinasi yang kuat.