Gagasan pokok Pendamping Hukum Rakyat (PHR) adalah memberdayakan hukum-hukum lokal sebagai bagian dari upaya pembaharuan hukum Negara agar hak-hak masyarakat atas tanah dan sumberdaya alam dapat lebih terjamin. Ada dua hal pokok dalam gagasan ini, yaitu hak masyarakat adat dan lokal atas sumberdaya alam, pemberdayaan hukum-hukum lokal, dan pembaharuan hukum Negara. Ketiga konsep ini merupakan …
Kelompok masyarakat sipil berkeinginan untuk mewujudkan perubahan yang berkeadilan dalam bentuk tenurial kehutanan. Selain itu, dokumen ini meletakkan batu pijakan yang kuat dalam upaya perbaikan kebijakan dan tata kelola kehutanan dalam melakukan reformasi kebijakan tenurial kehutanan di Indonesia. Dalam upaya mewujudkan gagasan mereformasi kebijakan tenurial, maka dibutuhkan kerja-kerja kola…
Studi ini hadir ketika mekanisme Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) dan ekspektasi pasar karbon membawa pemahaman baru tentang hak katas tanah dan sumber daya alam. Isu pokok dalam perdebatan REDD adalah 1) siapa yang memiliki, atau dapat mengklaim, hak untuk mengemisi, menjual karbon, atau menawarkan investasi bagi upaya penurunan emisi, dan 2) siapa yang memil…
Ditengah perdebatan internasional mengenai formula dan mekanisme institutional dan finansial yang tepat bagi skema REDD, isu kepastian tenurial atas tanah dan sumber daya hutan bagi masyrakat dapat saja berada pada arus pinggir perdebatan. Bagi negara-negara berkembang, utamanya Indonesia inilah keniscayaan yang semestinya menjadi aagenda utama untuk diselesaikan. Apapun program pembangunan keh…
Pengaturan mengenai penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) adalah salah satu bidang dalam tiga tahun belakangan mengalami proses perubahan yang terbilang intensif. Pada level UU, seperti hendak mengulangi peristiwa di penghujung medio tahun enam puluhan, serangkaian perubahan dan pembuatan pada UU yang mengatur sumber daya alam, tengah dilangsungkan. Masih sukar untuk disimpulkan mot…
Hadirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menyangkut perbaikan posisi hokum, politik, ekonomi dan budaya masyrakat di pedesaan. Selama kurang lebih 20 tahun, komunitas pedesaan dan sumber daya lingkungannya telah takluk menjadi sarana dan objek eksploitasi lewat mobilisasi dan politik aspirasi dan kepentingannya yang tersendiri untuk diurus secara mandiri berdasarkan tata penga…