Pasca perubahan UUD 1945, Ilmu Hukum Tata Negara mengalami perkembangan yang sangat pesat. Proses pelaksanaan norma-norma dasar dalam UUD 1945 dalam praktik membutuhkan wawasan dan medan pengalaman. Buku ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mempelajari ilmu hukum tata negara. Buku ini terdiri dari Jiliid I dan Jilid 2 yang merupakan satu kesatuan naskah.
Buku ini menyelenggarakan proses penyelesaian masalah dan atau sengeketa melalui model-model dan mekanisme Alternative Dispute Resolution yang dapat dilakukan dan diterapkan dalam proses interaksi kekeluargaan, bisnis, maupun birokat sesuai perkembangan zaman dan tuntunan globalisasi.
Buku ini merupakan himpunan tanya jawab penulis dengan pembaca dari harian "Jayakarta" dan tabloid mingguan "Wanita Indonesia" dimana penulis menjadi pengasuh masalah di bidang hukum (1958-1996). Masalah hukum yang dibahas amat beragam, dalam tulisan ini dikelompokkan kedalam beberapa bagian, yaitu hukum pidana, hukum perdata, hukum perkawinan, dan hukum waris.
Buku ini menceritakan panduan untuk memahami tindak pidana korupsi.
Pertanggungjawaban pidana korporasi yang termuat di dalam RUU KUHP sudah memiliki rumusan unsur-unsur yang lebih rinci dan jelas.
Seri ke 4 dari 7 seri advokasi RUU KUHP
Buku ini menyajikan informasi mengenai peraturan perundang-undangan kemaritiman di bidang Hukum Laut Nasional, meliputi : lingkungan maritim Indonesia, pelayaran nasional, landas kontinen, zona ekonomi eksklusif, perikanan di laut, hingga perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh negara kita dengan negara-negara tetangga soal perbatasan.
Rangkaian kajian kesalahan pidana dalam pertanggungjawaban Pidana dalam buku ini ditutup dengan penerapan dan perkembangan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam putusan pengadilan, khususnya dalam pertimbangan hukumnya.
Hukum Jawa yang lahir sebagai akibat Perjanjian Giyanti, dan kemudian juga Perjanjian Salatiga, merupakan satu-satunya hukum tertulis yang pernah dimiliki masyarakat Jawa masa lalu dan diberlakukan dalam rangka mengatisipasi perubahan dalam masyarakat.