Buku ini membahas bagaimana proses viktimisasi kejahatan di bidang Pertanahan yan dilakukan oleh Investor dan Penguasa melawan rakyat pemilik tanah, sebagaimana yang terjadi selama ini
This study is meant to be an anthropological discourse upon the discourse concerning the so-called communal land ownership (tenure is a better word) in nineteenth century Java. Though some of my remarks made in this study may be interpreted as if I am attempting to come up with the actual situation, as far as land tenure is concerned in nineteenth century Java, that is not where the real purpor…
Buku ini merupakan upaya untuk menyediakan informasi bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai prosedur yang terkait dengan pelayanan publik di Bidang Pertanahan dan Bangunan
Di tengah semakin membesarnya masalah agraria, ternyata tidak banyak akademisi yang memiliki perhatian terhadap isu agraria. Stigma bahwa isu agraria yang selalu terkait dengan faham kekiri-kirian telah menyebabkan isu ini menjadi tidak menarik dan beresiko tinggi bagi orang yang mempedulikannya. Ironis, di tengah kondisi agraria yang memerlukan pemikiran dan pemecahan yang komprehensif, tidak …
Tanah negara sesuai pasal (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 tentang Penggunaan Tanah-Tanah Negara ialah tanah yang dikuasai negara. Untuk itu penggunaan tanah negara oleh masyarakat harus ada persetujuan atau ijin dari instansi pemerintah yang berwenang. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan penggunaan tanah negara yang bukan miliknya. Dalam hubungan inilah pem…
Advokasi tanah perkebunan dan penguatan hak-hak petani
Dalam masyarakat pedesaan, tanah mempunyai arti yang penting. Bagi petani tanah hukan saja penting dari segi ekonomis, tetapi lebih dari itu adalah bahwa tanah dapat pula dipakai sebagai kriteria terhadap posisi sosial pemiliknya. Ketidakseimbangan dalam hal penguasaan tanah merupakan salah satu penyebab timbulnya ketegangan-ketegangan sosial (social unrest) di dalam masyarakat pedesaan. Ket…
Buku ini berfokus pada maslaah saling hubungan antara manusia dengan hutan, dengan menganalisis secara empirik cara-cara eksploitasi lingkungan alam serta pola penyesuaiannya yang dilakukan suatu kelompok sosial yang menamakan dirinya warga kasatuan atau lazim pula disebut warga kasepuhan dalam proses perubahan ekologi di sekitar kawasan Gunug Halimun di Jawa Barat.
Bagi petani kecil, sebidang tanah pertanian bisa menjadi sumber hidup satu-satunya. Bagi banyak orang kecil di perkotaan sejengkal tanah di pinggiran sungai bisa menjadi tempat untuk segala macam aktivitas. Namun, sungguh berbeda bagi sebagian orang kaya dan berlimpah: tanah tidak lagi menjadi sumber hidup tetapi menjadi sarana untuk bersenang-senang bermain golf di padang yang luas atau menjad…
Perubahan penggunaan lahan dari hutan menjadi areal pertanian, perumahan dan industri merupakan kenyataan yang terjadi sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk.