Buku ini berisi peraturan perundang-undangan yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional dan produk Instansi lain yang ada kaitannya dengan pertanahan, yang diterbitkan selama tahun 1994.
Buku ini merupakan laporan pelaksaan proses mediasi, yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, khususnya Subkomisi Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya Komnas HAM di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perolehan tanah dalam rangka penanaman modal oleh suatu perusahaan diatur secara khusus di dalam Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmenag No. 21/1994”).