Melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara, melainkan menjadi bagian dari hutan adat. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Putusan tersebut …
Perbincangan soal eksistensi masyarakat hukum adat berkenaan dengan posisi sebagai subjek hukum yang dapat bertindak dihadapan pengadilan khususnya di peradilan konstitusi belum pernah dibahas secara memadai dalam berbagai literatur khususnya hukum buku ini merupakan sumbangan pemikiran akademis yang mungkin dapat membantu masyarakat hakim dan pembaca awam untuk dapat mengidentifikasi keberadaa…
Pustaka yang sangat berarti bagi masyarakat adat untuk mewariskan kearifan lokal dan bumi yang lestari kepada generasi berikutnya dan bisa menghindarkan bumi dari pemanasan global yang mematikan itu. Dan kontribusi Masyarakat adat kepada kehidupan Bersama di dunia ini khususnya pada pembangunan berkelanjutan.
Keberadaan Masyarakat Adat telah diakui oleh Negara sejak awal terbentuknya, sebagaimana tercantum pada Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebe lum amandemen). Setelah amandemen, pengakuan tersebut tercantum pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hal ini merupakan pengakuan dan penghargaan secara konsti tusional terhadap Masyarakat Adat, dengan pernyataan "Negara mengakui dan mengho…
Buku ini menawarkan telaah komprehensif atas tata kelola ruang dan lingkungan di Bali masa kini yang dilanda krisis. Di masa desentralisasi, delapan kabupaten dan satu kota di Bali mendapatkan kewenangan lebih besar untuk mendongkrak pendapatan daerah, terutama dari industri pariwisata, sembari mengabaikan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, budaya, dan masalah kelembagaan di luar wila…
Masyarakat Hukum Adat melalui adat dan budayanya merupakan pilar utama menjaga jati diri Bangsa Indonesia dan Nilai-nilai asli budaya Indonesia. Keberagaman budaya Indonesia yang termuat dalam slogan "Bhinneka Tunggal Ika" merupakan kekuatan dalam menghadapi perkembangan zaman dan pengaruh budaya dari luar dengan tetap mempertahankan budaya Indonesia dan menjadi kekayaan budaya sekaligus pemers…
Buku ini berdasarkan kajian hareuta peunulang di Kabupaten Pidie. Secara teoritis, seharusnya kasus-kasus yang terkait dengan sengketa hareuta peunulang diselesaikan dengan musyawarah. Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tersebut, para pihak harus menerima dengan baik dan hukum negara idealnya tidak lagi mempermasalahkan jika sengketa sudah diselesaikan melalui skema peradilan adat. Namu…
Buku ini tidak meliputi seluruh hukumadat dan dalam karangan ini tidak terdapat probleem-stellingen yang memperdalam penyelidikan. Buku ini berisikan hal-hal hukum kita yang terdapat pada suatu waktu.
Indonesia merupakan negara besar yang dijuluki sebagai "archipelagic state". Kondisi demikian di samping membuat Indonesia sebagai negara yang majemuk karena terdiri dari beragam suku, ras, dan agama, juga dengan hal itu akan berpotensi menjadi pemicu suatu konflik. Konflik yang kerap terjadi memerlukan mekanisme penyelesaian yang diharapkan mampu menjembatani pihak-pihak yang bersengketa. Dala…