Buku ini membicarakan bagian-bagian adat terutama hukum perkawinan, hukum waris, hukum pidana dan hukum tatanegara dan meliputi pula persoalan-persoalan perkembangan hukum adat di dalam masyarakat sekarang
Rekonseptualisasi ini tidak terbatas pada pengajuan ide-ide dan konsep-konsep baru melainkan dibarengi dengan beberapa fakta-fakta hukum yang relevan, diambil dari putusan-putusan badan peradilan serta implementasinya dalam kehidupan masyarakat
Alur dari buku ini dimulai dari sebelum dimulainya desentralisasi pemerintahan, yaitu pada masa sentralisasi didominasi oleh pemerintah yang otoritarian diwarnai dengan berbagai tindakan yang represif dengan pengelolaan sumber daya alam yang bersifat eksploitatif
kumpulan diskusi dan presentasi Kedai (Kelompok Diskusi Adat Indonesia)
Buku ini disusun dan dirangkum dari hasil laporan kegiatan pemetaan sosial, penjagaan awal maupun studi etnografi, pengkajian sosial budaya dan lingkungan, pengkajian calon lokasi permukiman dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pendataan keberadaan keberadaan komunitas adat terpencil di lokasi permukiman
Interaksi dan integralitas masyarakat hukum adat tumbuh dalam kekayaan budaya dan tradisi. Lantas menjelma menjadi keanekaragaman identitias, budaya, tradisi, bahasa dan kepercayaan
Perkembangan politik, penyelidikan dan penulisan hukum adat dalam zaman kemerdekaan Indonesia hingga kini
Hukum perdata adat di Hindia Belanda dalam ilmu pengetahuan, praktek dan pengajaran
Sejak zaman VOC, Bima dianggap sebagai salah satu kota perdagangan yang terpenting. Kompeni Hindia Belanda selalu berusaha keras mengikat Bima dengan perjanjian-perjanjian mengenai hak-hak monopoli dan penyerahan yang menguntungkan, khususnya kayu sapan dan damar.