Text
Dialog Nasional : penetapan hutan adat demi terwujudnya keejahteraan masyarakat Jakarta, 1 - 2 Oktober 2014
Berbagai respon diberikan atas putusan MK35 tahun 2012. HuMa meresponnya dengan studi/ riset hutan adat di 12 lokasi untuk mengetahui kesiapan masyarakat hukum adat atas putusan tersebut. Momentum ini dimanfaatkan HuMa bersama FKKM dengan mendialogkan inisiasi yang dikembangkan dengan beberapa pihak baik dengan pemerintah pusat maupun daerah melalui Dialog Nasional ‘Menuju Penetapan Hutan Adat Demi Kesejahteraan Masyarakat yang diselenggarakan bersama mitra hutan adat di Jakarta pada tanggal 1-2 Oktober 2014.
Prof. Ahmad Sodiki guru besar Universitas Brawijaya yang juga mantan hakim MK sebagai pembicara pertama menyatakan bahwa persoalan pemulihan hak atas hutan adat bagi kesatuan masyarakat hukum adat merupakan masalah yang multi aspek, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Mungkin akan melibatkan berbagai pihak yaitu antara lain masyarakat hukum adat itu sendiri, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan pihak lain (swasta) yang tanahnya merupakan bekas hutan.
Prosiding ini isinya mencakup pengantar yang menjelaskan tujuan dan alasan dilaksanakannya dialog nasional agar menjadi media komunikasi bagi para pihak dalam mendorong penetapan hutan adat demi kesejahteraan masyarakat. Pointers pernyataan dari para narasumber juga tersedia dalam prosiding ini. Rangkuman diskusi panel dan rekomendasinya dari seluruh diskusi panel melengkapi prosiding ini.
B00113/21 | 333.75/Jui/d | My Library (Rak 1) | Available |
B00212/22 | 333.75/Jui/d | My Library (Rak 1) | Available |
No other version available