Text
Panduan Strategi Penguatan Hukum Rakyat
Kritik terhadap hukum yang dibuat dan dipelihara oleh Negara sudah tak terbilang. Kritik-kritik tersebut tidak saja menyoal hal-hal prosedural seperti bagaimana hukum itu disusun dan disahkan melalui proses legislasi, namun juga soal nilai-nilai intrinsik dari hukum itu sendiri. Ada tiga nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum (satjipto, 2000). Nilai keadilan dan kemanfaatan dari hukum “Negara” menjadi fokus kritik dari publik, dalam prakteknya, kedua nilai tersebut sering ditempatkan di belakang nilai kepastian.
Akibatnya, praktek-praktek kekerasan oleh Negara terhadap warga “individu maupun komunal” berlangsung dibawah legitimasi hukum yang berlaku. di lapangan, wujud kekerasan oleh Negara terhadap warga Negara dapat berwujud penggusuran dan pengambil-alihan paksa atas tanah-tanah ulayat milik masyarakat komunal yang telah dipelihara dan digarap secara aktif turun temurun. Oleh Negara, tanah-tanah ulayat tersebut telah ditetapkan secara formal sebagai tanah Negara. Itulah kepastian hukum bagi Negara, namun sering menjadi sumber ketidakadilan dan penderitaan bagi warga Negara.
Berbagai bentuk perlawanan dilakukan oleh masyarakat komunal yang menjadi korban. Umumnya perlawanan dilakukan dengan cara-cara ekstra legal atau diluar hukum. Namun seringkali, cara-cara itu malah memperpanjang umur kekerasan. Cara lain yang tidak hanya mengandalkan tenaga tetapi juga pikiran adalah dengan memberdayakan hukum-hukum rakyat. Cara ini bukan sekedar mengarah pada upaya pengembalian hak-hak atas tanah masyarakat, tetapi juga berjuang untuk mengubah paradigma berfikir tentang hukum Negara yang didominasi oleh pandangan sentralisme hukum, dimana hanya hukum negaralah yang memiliki kewenangan hukum untuk mengatur keseluruhan tata kehidupan Negara.
Buku ini untuk menggambarkan dinamika gerakan pembaharuan hukum yang menekan adanya penghormatan terhadap hukum-hukum rakyat beserta strategi dan taktik bagaimana menguatkan hukum rakyat seraya mendukung upaya advokasi penyelesaian konflik sumber daya alam yang melibatkan masyarakat. Sebagai sebuah buku panduan strategi, tentu saja buku ini hanya distribusi pada kalangan terbatas, karena merupakan resep yang hanya perlu diketahui oleh pada pendukung gerakan tersebut. buku ini dibuat dengan ringkas dan bersifat arahan-arahan umum.
B00184/21 | 340.5/Pan | My Library (Rak 1) | Available |
B00185/21 | 340.5/Pan | My Library (Rak 1) | Available |
No other version available