Text
Public Review Terhadap Rancangan Undang - Undang : tentang pemberantasan perusakan hutan
RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) dinilai bermasalah dari aspek formil (Pembentukannya) maupun aspek materiil (substansi). Proses pembahasannya di DPR pun dilakukan secara tidak transparan dan tidak terbuka sehingga menutup peluang bagi masyarakat dan media dalam melakukan pemantauan atau memberikan masukan. Substansi RUU P2H yang ada jika nantinya disahkan akan memberikan dampak yang sangat krusial dan tidak menguntungkan bagi masyarakat mapun upaya kelestarian hutan salah satu contohnya mengkriminalisasi masyarakat adat dan local yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Gagasan eksaminiasi merupakan wujud peran serta masyarakat dalam melakukan koreksi terhadap suatu regulasi yang bermasalah ataupun memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara hukum diakui dan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peranturan Perundang-Undangan. Dari hasil eksaminasi public diharapkan para penyusun/pembentuk mau melakukan revisi atau bahkan mencabut regulasi yang dinilai bermasalah. Jika mekanisme persuasive tidak mendapat respon positif, hasil eksaminasi dapat dikembangkan sebagai bahan dalam melakukan pengajuan permohonoan uji materiil ke Mahkamah Agung atau Mahakamah Konstitusi. Bahkan dapat dikembangkan menjadi naskah akademik /rancangan peraturan perundang-undangan versi masyarakat. Laporan hasil eksaminasi terbagi dalam lima bagian: (1) Pendahuluan; (2) Politik hukum dalam rancangan undang-undan pemberantasan perusakan hutan; (3) Analisis substansi RUU pemberantasan perusakan hutan; (4) Analisis potensi dampak RUU pemberantasan perusakan hutan; (5) kesimpulan dan rekomendasi. Laporan eksaminasi ini juga melampirkan (1) Rancangan Undang-undang Pemberantasan Perusakan Hutan; (2) Profil Eksaminator, Perumus dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan.
Tidak tersedia versi lain