Text
Perkembangan REDD dan Safeguard
Permasalahan perubahan iklim dampaknya mendorong Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) KTT Bumi di Rio de Jeneiro, Brazil tahun 1992, menghasilkan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
UNFCC mempunya struktur dasar pengambilan keputusan. Conference of Parties (COP) lembaga pengambil keputusan tertinggi dalam konvensi-konvensi. Semua negara yang menjadi pihak atau terikat dengan konvensi diwakili dalam COP. Peran utama COP adalah melakukan review atas komunikasi nasional dan inventarisasi emisi yang diajukan masing-masing pihak.
Salah satu hasil COP yang berlaku mengikat adalah Protokol Kyoto tahun 1997. Karena protocol ini dianggap tidak cukup untuk menjawab dampak perubahan iklim, pembicaraan solusi jangka panjang yang lebih meyakinkan terus dilakukan hingga tahun 2005 REDD diusulkan. Dan REDD+ merupakan salah satu topik dalam negosiasi implementasi Konvensi Perubahan Iklim yang lebih Panjang.
Buku panduan 32 halaman yang disusun oleh Bernardinus Steni anggota HuMa, memberikan pemahaman secara singkat dan padat tentang perkembangan isu Perubahan Iklim dan REDD di tingkat global juga di tingkat nasional sejak tahun 2005 sampai tahun 2013. Menjelaskan alasan mendorong safeguard untuk mencegah REDD+ agar tidak menyingkirkan dan mengurangi hak-hak masyarakat dari hutan juga mengabaikan masyarakat dalam mendukung pengelolaan hutan lestari.
Penerjemahan safeguards REDD+ ke dalam konteks negara, Skema REDD+ hingga kebijakan nasional terkait Safeguard. Rujukan hukum yang memberikan dasar hukum atas “pengamanan” hak masyarakat terutama dalam hak-hak masyarakat adat/local terhadap akses untuk pengelolaan hutan, salah satunya adalah Putusan MK No. 35/PUU-IX/2012 (Putusan MK35) dibahas diakhir tulisan ini.
Tidak tersedia versi lain