Text
Kertas Kebijakan : sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan jender dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan
Keadilan bagi perempuan korban kekerasan bukan hanya soal hak dan prinsip yang harus ditegakkan sebagai bagian dari kehidupan yang berperikemanusiaan dan berdemokrasi. Pemikiran ini pun sudah merupakan suatu proses tersendiri untuk dikembangkan dan disebarluaskan. Keadilan bagi perempuan korban kekerasan juga mensyaratkan adanya suatu sistem peradilan yang masih perlu dibangun bersama. Pengalaman perempuan menghadap meja hijau, berinteraksi dengan jajaran penegak hukum, masih dipenuhi dengan kondisi, kata-kata serta sikap yang mengecilkan hati, apalagi bagi perempuan korban kekerasan.
Sejak tahun 2002, Komnas Perempuan bekerjasama dengan organisasi organisasi perempuan yaitu LBH APIK Jakarta, Derap Warapsari dan Convention Watch Ul dan lembaga-lembaga peregak hukum Kepolisian RI, Kajaksaan Agung, Mahkamah Agung dan asosiasi-asosiasi advokat untuk mengurai berbagai masalah dan kendala yang dihadapi perempuan korban kekerasan ketika ia sedang mencari keadilan melalui proses hukum. Dari proses ini muncul sebuah pemahaman bersama yang cukup komprehensif tentang tantangan-tantangan yang ada serta tentang sistem peradilan semacam apa yang kiranya bisa lebih menjamin akses perempuan korban kekerasan pada keadilan. Pemahaman inilah yang kami uraikan dalam buku ini.
Tidak tersedia versi lain