Text
Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara
Pengujian konstitusional (constitutional review), walaupun telah dijalankan oleh berbagai negara sejak lama, merupakan hal baru dalam sistem konstitusi negara kita. Pengujian konstitusional baru diadopsi oleh UUD 1945 melalui perubahan konstitusi oleh MPR pada tahun 2001 dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C. Sejak dibentuk pada 13 Agustus 2003 dan mulai berfungsi sejak 19 Agustus 2003. Mahkamah Konstitusi telah akan akan terus menunaikan tugasnya, termasuk di antaranya melakukan pengujian konstitusional.
Tidak tersedia versi lain