Text
Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria dan Areal Perhutanan Sosial di Tingkat Kabupaten
Naskah ini adalah pedoman bagi pelaksanaan reforma agraria di tingkat kabupaten. Pengertian Reforma Agraria yang dimaksud dalam naskah ini adalah sebagai kebijakan, legislasi dan program pemerintah yang diniatkan dan dijalankan sebagai suatu operasi yang terkoordinasi dan sistematis untuk : (a) meredistribusikan kepemilikan tanah, mengakui klaim-klaim, dan hak-hak atas tanah: (b) memberikan akses pemanfaatan tanah, sumber daya alam, dan wilayah, dan (c) menciptakan kekuatan produktif baru secara kolektif di desa dan kawasan pedesaan. Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan status, kekuasaan, dan pendapatan absolut maupun relatif dari masyarakat miskin, sehingga terjadi perubahan kondisi masyarakat miskin atas penguasaan tanah/lahan sebelum dan setelah adanya kebijakan, legislasi, dan program tersebut.
Tidak tersedia versi lain