Text
Dari Konflik Agraria ke Pengharapan Baru
Untuk sekian kalinya masalah konflik agraria diangkat objek kajian. Selain itu, sudah terlalu banyak laporan mengenai masalah tersebut yang disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, sejauh ini masih banyak konflik agraria yang belum dituntaskan, dan bahkan jumlahnya semakin banyak dan meluas. Setiap provinsi menyimpan potensi konflik agraria dan di setiap provinsi pula konflik memiliki kompleksitas masalahnya masing-masing.
Kami berharap buku ini tidak sekedar menjadi bahan bacaan atau bahan informasi, tetapi lebih dari itu menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria dan pembaharuan agraria di Indonesia secara menyeluruh. Selain itu, buku ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih lengkap untuk pengambilan langkah-langkah politik atau langkah hukum yang lebih berkeadilan dan mengandung penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan secara esensial pelaksanaan pembaruan agraria adalah upaya mendasar bagi perlindungan atas hak ekonomi sebagaimana diatur dalam pasal II UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup tentram, aman dan sejahtera lahir bathin (Pasal 9 ayat 2 dan hak memperoleh perlindungan atas hak milik (Pasal 36 ayat 2).
Tidak tersedia versi lain