Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perkembangan Bisnis dan HAM di Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Perkembangan Bisnis dan HAM di Indonesia

Muttaqien, Andi - Nama Orang; Ahsinin, Adzkar - Nama Orang; Fuad, Muhammad Busyrol - Nama Orang; Nafisah, Ratu Durotun - Nama Orang;

Hampir delapan tahun sejak Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan Prinsip prinsip Panduan Relasi Bisnis dan HAM (Guiding Principles on Business and Human Rights) pada 16 Juni 2011. sebagai upaya mengakomodasi prinsip-prinsip HAM terhadap aktivitas bisnis perusahaan. Namun hingga hari ini, penerapan prinsip-prinsip tersebut masih sangat lambat, yang artinya berbagai upaya yang diinisiasi baik oleh Negara atau pun organ masyarakat sipil dalam mempromosikan isu bisnis dan HAM belum mampu melahirkan spectrum ampuh agar prinsip ini dijalankan secara paripurna oleh perusahaan. Jikalau dicermati, prinsip- prinsip panduan mengenal Bisnis dan HAM dikembangkan melalui proses polisentris yang melibatkan perwakilan negara, bisnis, dan masyarakat sipil. Tata kelola polisentrik menunjukkan multi-dimensi dari konsep tersebut. Tata kelola ini menggambarkan dimensi tentang hubungan multi-aktor, lintas-tingkat dan sektoral diantara fungsi yang saling terkait dalam rangka menyelesaikan koordinasi dan konflik untuk berbagai tujuan. Pada saat pengesahan Prinsip-prinsip Panduan, John Ruggie menjelaskan bahwa pengembangan sistem terpadu dan polisentrik secara agregat dapat menghasilkan kerangka kerja yang koheren untuk pengaturan perilaku korporasi yang berdampak pada hak asasi manusia.

Pendekatan tersebut merupakan tata kelola baru (new governance theory) yang disandarkan pada premis bahwa negara tidak dapat merespon semua permasalahan-permasalahan dan tantangan-tantangan sosial secara sendiri sehingga perlu melibatkan aktor aktor lain untuk meningkatkan kapasitasnya. Oleh karena itu, regulasi responsif, kerjasama informal, kemitraan publik-swasta, dan proses multi pihak dapat menjadi instrumentasi untuk menjawab permasalahan dan tantangan bisnis dan hak asasi manusia.


Ketersediaan
#
My Library 341.48 PER
B01065
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
341.48 PER
Penerbit
Jakarta : ELSAM., 2009
Deskripsi Fisik
xxxii, 144 p. ; ill. ; tab. ; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
341.48
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HAM
Hak Asasi Manusia
Bisnis
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?