Text
Kajian MP3EI Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Selama ini, pembanguanan diukur semata dengan angka pertumbuhan ekonomi. Ukuran keberhasilan pembangunan dengan hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi semata mengandung banyak kelemahan karena mengabaikan keadilan distribusi pendapatan sehingga menghasilkan kesenjangan yang besar antara yang kaya dan yang miskin. Berbagai dampak buruk pembangunan berorientasi pertumbuhan tersebut mendorong munculnya pemikiran baru untuk mengoreksi definisi pembangunan.
Pemikiran baru pembangunan memunculkan definisi pembangunan yang berpusat pada manusia sebagaimana dirumuskan dalam konsep pembangunan berbasis hak asasi manusia. Dalam perspektif hak asas manusia, pembangunan dimaknai sebagai "berpusat pada manusia, partisipatif, dan memperhatikan lingkungan". Meskipun pertumbuhan ekonomi tetap dibutuhkan, akan tetapi proses pembangunan juga harus menjamin distribusi yang merata, peningkatan kemampuan manusia, dan ditujukan untuk memperbanyak pilihan-pilihan bagi mereka.
Saat ini, upaya untuk memajukan pendekatan hak asasi manusia dalam proses pembangunan baru pada pengembangan konsep di atas kertas ketimbang pelaksanaan. Oleh karena itu, harus ada upaya dan komitmen bersama untuk mengubah secara mendasar paradigma pembangunan. Kajian MP3EI dari perspektif hak asasi manusia ini merupakan upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka meminta komitmen penyelenggara negara untuk menjadikan pembangunan Indonesia berbasis hak asasi manusia. Upaya ini juga merupakan langkah yang harus dilakukan secara terus-menerus untuk menjaga agar pembangunan Indonesia menjadikan hak asasi manusia sebagai perspektif utama dan dasar serta tujuan pembangunan.
Tidak tersedia versi lain