Text
Ringkasan Temuan dan Rekomendasi Untuk Perbaikan Hukum dan Kebijakan Tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan dan Pemulihan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan
Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan merupakan Inkuiri Nasional pertama yang diadakan oleh Komnas HAM yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM pada tanggal 1-2 April 2014. Inkuiri Nasional adalah upaya Komnas HAM memberikan kontribusi pada upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Inkuiri Nasional menggabungkan empat fungsi Komnas HAM dalam satu kegiatan. Inkuiri nasional menerapkan fungsi pemantauan untuk menyelidiki (investigasi) kasus, fungsi penelitian dan pengkajian untuk menganalisis akar masalah, dan merumuskan rekomendasi pemulihan pelanggaran HAM. Investigasi masalah HAM ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan masyarakat, saksi, institusi, peneliti, pendidik, dan ahli kebijakan secara transparan melalui kerangka penyelidikan pola sistematik pelanggaran HAM. Tujuannya untuk identifikasi temuan-temuan dan rekomendasi.
Metode Inkuiri Nasional ini dipilih karena dianggap bisa memberikan rekomendasi penyelesaian yang lebih sistemik dan sekaligus mampu menghadirkan sisi edukasi untuk masyarakat umum. Nilai edukasi dari Inkuiri Nasional dapat muncul karena di dalamnya menggunakan metode dengar keterangan umum. Tidak hanya pengadu dan pihak yang diadukan yang hadir, masyarakat umum juga dapat mendengarkan dan menyimak proses dengar keterangan umum.
Tidak tersedia versi lain