Text
Tindak Pidana Informasi Rahasia Dalam Rancangan KUHP : ancaman bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil
Informasi yang dikelola oleh pejabat publik, pada dasarnya terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas serta lebih beorientasi pada kepentingan umum (maximum access and limited exemption). Ketentuan tentang kerahasiaan informasi dalam RKUHP masih memiliki sejumlah persoalan, khususnya terhadap kerahasiaan informasi yang dikelola oleh negara atau lebih dikenal secara umum sebagai rahasia negara yang lebih berorientasi pada kepentingan negara tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas.
RKUHP tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan rahasia negara. Tidak adanya definisi mengenai rahasia negara akan membuka kemungkinan adanya multi penafsiran. Sementara itu secara keseluruhan rumusan pasal-pasal dalam RKUHP yang mengatur kerahasiaan informasi negara masih sangat umum atau longgar dan tanpa parameter yang jelas dari informasi rahasia tersebut. Kewenangan untuk menentukan apakah informasi yang dikelola oleh negara merupakan informasi rahasia atau tidak juga tidak diatur secara tegas sehingga kewenangan tersebut menjadi sepenuhnya ditentukan oleh pejabat publik yang bersangkutan.
Dikhawatirkan dengan perumusan RKUHP sekarang ini, akan terjadi kesewenang-wenangan oleh pejabat publik dalam menentukan informasi yang rahasia. Pengaturan kerahasian informasi, khususnya yang dikelola oleh negara dalam RKUHP tidak saja merupakan ancaman bagi hak publik untuk mendapatkan informasi namun secara lebih jauh merupakan ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Sipil.
Tidak tersedia versi lain