Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Informasi Rahasia Dalam Rancangan KUHP : ancaman bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil
Penanda Bagikan

Text

Tindak Pidana Informasi Rahasia Dalam Rancangan KUHP : ancaman bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil

Wagiman, Wahyu - Nama Orang; Yuntho, Emerson - Nama Orang;

Informasi yang dikelola oleh pejabat publik, pada dasarnya terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas serta lebih beorientasi pada kepentingan umum (maximum access and limited exemption). Ketentuan tentang kerahasiaan informasi dalam RKUHP masih memiliki sejumlah persoalan, khususnya terhadap kerahasiaan informasi yang dikelola oleh negara atau lebih dikenal secara umum sebagai rahasia negara yang lebih berorientasi pada kepentingan negara tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas.

RKUHP tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan rahasia negara. Tidak adanya definisi mengenai rahasia negara akan membuka kemungkinan adanya multi penafsiran. Sementara itu secara keseluruhan rumusan pasal-pasal dalam RKUHP yang mengatur kerahasiaan informasi negara masih sangat umum atau longgar dan tanpa parameter yang jelas dari informasi rahasia tersebut. Kewenangan untuk menentukan apakah informasi yang dikelola oleh negara merupakan informasi rahasia atau tidak juga tidak diatur secara tegas sehingga kewenangan tersebut menjadi sepenuhnya ditentukan oleh pejabat publik yang bersangkutan.

Dikhawatirkan dengan perumusan RKUHP sekarang ini, akan terjadi kesewenang-wenangan oleh pejabat publik dalam menentukan informasi yang rahasia. Pengaturan kerahasian informasi, khususnya yang dikelola oleh negara dalam RKUHP tidak saja merupakan ancaman bagi hak publik untuk mendapatkan informasi namun secara lebih jauh merupakan ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Sipil.


Ketersediaan
#
My Library 364 EME t
B01031
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
364 EME t
Penerbit
Jakarta : ELSAM., 2007
Deskripsi Fisik
viii, 84 p. ; tab. ; 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
364
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana
KUHP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?