Text
Refleksi Perjalanan Kembalinya TAP MPR No. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam : prosiding diskusi publik Jakarta 27 Desember 2011
Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam agraria dapat tercapai dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum. Tumpang tindih peraturan disektor pertanahan dan SDA menjadi salah satu sebab “ruwetnya” sistim hukum berujung pada konflik.
TAP MPR No. IX Tahun 2001 ini belum pernah benar-benar dilaksanakan. Konflik agraria, sekotoralisme, tumpang tindih perundang-undangan dibidang sumber daya alam, dan kebijakan yang pro capital menghiasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Prosiding ini mengajak publik untuk mengetahui konsekuensi penempatan kembali TAP MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, serta memposisikan kembali TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 sebagai mandat pembaruan agrarian dan pengelolaan SDA.
Tidak tersedia versi lain