Text
Menggugat Bakor Pakem : kajian hukum terhadap pengawasan agama dan kepercayaan di Indonesia
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan, secara pribadi atau bersama-sama dengan orang lain dan secara terbuka atau pribadi untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran praktik ibadah dan ketaatan (Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki atau menganut suatu agama atau kepercayaan pilihannya sendiri, serta kebebasan, secara individual atau bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi. untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam ibadah, ketaatan, praktik dan pengajaran. (Pasal 18 Ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Tidak tersedia versi lain