Text
Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa : syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure
Ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistemik yang mencakup keseluruhan unsur masyarakat. Di samping itu, ketidakpastian hukum juga merupakan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang stabil serta adil. Ketidakpastian ini umumnya bersumber dari hukum tertulis yang tidak jelas dan kontradiktif satu sama lain. Selain itu, juga karena ketidakpastian dalam penerapan hukum oleh institusi pemerintah ataupun pengadilan.
Overmacht/force majeure sebagai salah satu pokok bahasan Restatement dalam buku ini memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan ekonomi di Indonesia Caranya yaitu dengan memperjelas konsep-konsep hukum yang masih menjadi perdebatan di dunia praktik, khususnya memperjelas konsep-konsep syarat-syarat pembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Selain itu, MA dan pengadilan di bawahnya menerapkan konsep keadaan memaksa ini sesuai kata-kata dalam Undang-Undang, dan belum memberikan tafsiran yang lebih luas.
Tidak tersedia versi lain