Text
Buku Saku Untuk Kebebasan Beragama : memahami pendapat berbeda (Dissenting Opinion) putusan uji materiil UU penodaan agama
Sebenarnya dissenting opinion Hakim Maria Farida tidak sekedar menolak eksistensi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/Penodaan Agama, tetapi lebih jauh dari itu. Menurut Hakim Maria Farida, UU Penodaan Agama telah telah menciptakan diskriminasi, ter bukti di Departemen Agama (Depag) hanya ada perwakil- an enam agama resmi saja (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu). Kemudian, UU Penodaan Agama tersebut telah "memaksa" kelompok penghayat untuk "menundukan diri" terhadap agama-agama yang diakui oleh negara. Untuk itu, memang perlu "membongkar" pemikiran Hakim Maria Farida.
Dissenting opinion Hakim Maria Farida diharapkan jadi tonggak sejarah dan menjadi dokumen penting untuk kebebasan beragama, toleransi dan pluralisme di tanah air.
Tidak tersedia versi lain