Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hak Masyarakat Atas Tanah dan Sumber Daya Alam dalam Strategi REDD+ : tinjauan atas teks SRAP di Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat terkait hak masyarakat adat dan lokal
Penanda Bagikan

Text

Hak Masyarakat Atas Tanah dan Sumber Daya Alam dalam Strategi REDD+ : tinjauan atas teks SRAP di Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat terkait hak masyarakat adat dan lokal

Steni, Bernadinus - Nama Orang;

Bagi HuMa hak masyarakat adalah satu komponen penting yang harus dipastikan dalam semua program kehutanan atau mitigasi perubahan iklim yang melihat hutan dalam pendekatan karbon dan kontribusinya kepada penurunan gas rumah kaca. Pendekatan hak ini digunakan untuk memastikan keamanan tenure masyarakat adat/local atas hutannya.
Pada tahun 2012, pemerintah pusat melaui satgas REDD+ mengundang sebelas provinsi untuk menyusun Strategi dan Rencana Aksi Provinsi (SRAP) untuk menjalankan REDD+, tiga diantaranya adalah Provinsi Sumater Barat, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur.
Keterlibatan organisasi masyarakat sipil daerah di tiga provinsi ini telah mewarnai proses penyusunan dan isi SRAP secara signifikan, di mana isu-isu terkait hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam (SDA) menjadi bagian integral dari strategi untuk menjalankan REDD+. Hal ini menjadikan tahap implementasi sebagai tantangan berat selanjutnya.
Untuk mengawali refleksi dan diskusi mengenai hal ini HuMa melakukan analisis terhadap dokumen SRAP REDD+ di Sumater Barat, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur dari kaca mata hak masyarakat atas tanah dan SDA. Harapannya studi ini dapat berkontribusi pada diskusi yang lebih dalam tentang pengamanan hak masyarakat atas tanah dan SDA dalam proses REDD+ serta pada wacana pembaruan hukum SDA yang lebih luas.
Hasil studi awal yang dituangkan dalam buku 65 halaman ini ditulis tahun 2013 oleh Bernadinus Steni salah satu anggota HuMa. Bahasan pokoknya adalah strategi dan rencana aksi REDD+ di 3 provinsi yaitu Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur dan Sumatera Barat dengan bahasan Konteks sosial dan ekonomi; analisis atas penyebab deforestasi; strategi SRAP dan status hak masyarakat adat atas tanah dengan diakhiri kesimpulam umu dan rekomendasi dari setiap bahasan per provinsi.
Tanpa dukungan kelembagaan, Nagari akan tetap mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan izin yang merusak. Apalagi izin tersebut merupakan bagian dari ongkos politik lokal. Dalam kaitannya dengan politik, Nagari pun telah terseret ke dalam pertarungan politik lokal. SRAP belum melihat persoalan ini sebagai faktor yang memperlemah Nagari dan sekaligus mengancam kelestarian hutan.
Pendekatan hak ini digunakan untuk memastikan keamanan tenure masyarakat adat/lokal atas hutannya. Bagi HuMa, hak masyarakat adalah satu komponen penting yang harus dipastikan dalam semua program-program kehutanan atau mitigasi perubahan iklim yang melihat hutan dalam pendekatan karbon dan kontribusinya kepada penurunan gas rumah kaca.
Pada tahun 2012, pemerintah pusat melalui Satgas REDD+ mengundang 11 provinsi untuk menyusun SRAP untuk menjalankan REDD+, tiga di antaranya, Provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur yang menjadi fokus studi ini.


Ketersediaan
#
My Library 634.959 832 BER h
B00078
Tersedia
#
My Library 634.959 832 BER h
B00109
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
634.959 832 BER h
Penerbit
Jakarta : HuMa., 2013
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786028829380
Klasifikasi
634.959 832
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Sumber Daya Alam
REDD+
Masyarakat Adat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?