Text
Hukum Perlindungan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Sebagaimana diketahui, Saksi merupakan komponen penting dan strategis dalam bekerjanya sistem peradilan pidana. Dalam penyelesaian perkara pidana, hampir semuanya melibatkan saksi, apakah itu saksi korban, saksi pelapor, atau saksi lainnya, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penentuan, maupun pemeriksaan sidang pengadilan. Kedudukan saksi yang strategis ini sering memposisikan saksi dalam posisi yang sulit, berbahaya, dan merugikan. Akan tetapi posisi yang strategis ini tidak atau belum diimbangi dengan kebijakan perlin- dungan yang memadai dan layak. Walaupun perkembangan terakhir telah diundangkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjadi core kebijakan perlindungan saksi dan korban dalam perkara pidana, akan tetapi masih banyak keterbatasan yang ada dalam kebijakan legislatif tersebut. Buku ini mencoba membedah secara komprehensif kebijakan legislatif (perundang-undangan) yang mengatur tentang perlindungan saksi perkara pidana di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain