Text
Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi Dalam RUU KUHP
Membahas mengenai tindak pidana Pornografi dan Pornoaksi yang ada dalam RUU KUHP Pidana sebagai salah satu tindak pidana yang berkembang seiring dengan perkembangan jaman. Dibahas juga mengenai konsep, perkembangan, pasal-pasal, perumusan tindak pidana pornografi dan pornoaksi. Rancangan KUHP merupakan proyek besar dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Rentang topik-topik di sekitar isu pembaruan hukum pidana sangat luas dan kompleks. Satu topik isu yang cukup menyita perhatian publik adalah mengenai pasal-pasal tindak pidana pornografi dan pornoaksi. Diskursus publik cukup intens mewarnai proses pembahasan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Hingga saat naskah ini disusun, proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat mandeg. Walaupun demikian, pasal-pasal yang terdapat pada Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi tersebut diadopsi oleh Penyusun Rancangan KUHP sebagai pengembangan formulasi dari tindak pidana kesusilaan. Strategi tersebut memang digunakan oleh Penyusun Rancangan KUHP sebagai upaya mengkodifikasikan seluruh tindak pidana yang saat ini tersebar di berbagai undang-undang, termasuk mengadopsi berbagai naskah rancangan undang-undang yang saat ini telah ada.
Tidak tersedia versi lain